Anies Teken Keputusan Gubernur Penerapan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya
Berita utama | 22 Juli 2021, 15:05 WIBSektor kritikal pada bidang kesehatan; dan keamanan dan ketertiban
- WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor kritikal: a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
- WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
- WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Soal PPKM Berlevel, Anggota Komisi IX DPR: Gonta-Ganti Istilah, Tapi Jumlah Testing Malah Turun
4. Kegiatan Belajar Mengajar
- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online
5. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional
- Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
7. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4
Baca Juga: Polisi Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 di Jakarta yang Mematok Harga hingga Rp 80 Juta
8. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
9. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
- tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan
- mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
10. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
11. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara
12. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Demo Tolak Perpanjangan PPKM Darurat Berakhir Ricuh, 173 Orang Ditangkap Polisi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV