> >

Anies Teken Keputusan Gubernur Penerapan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya

Berita utama | 22 Juli 2021, 15:05 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengimplementasikannya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

Sektor kritikal pada bidang kesehatan; dan keamanan dan ketertiban

  • WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor kritikal: a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

  • WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Soal PPKM Berlevel, Anggota Komisi IX DPR: Gonta-Ganti Istilah, Tapi Jumlah Testing Malah Turun

4. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online 

5. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

  • Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

  • Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

7. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

Baca Juga: Polisi Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 di Jakarta yang Mematok Harga hingga Rp 80 Juta

8. Kegiatan Konstruksi

  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan Peribadatan

  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
  1. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan
  2. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Beroperasi 100 persen  dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
  • Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara
  • Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

12. Kegiatan pada Moda Transportasi

  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Demo Tolak Perpanjangan PPKM Darurat Berakhir Ricuh, 173 Orang Ditangkap Polisi

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU