> >

Mulai Hari Ini, Jasa Marga Berlakukan Pembatasan Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek hingga 22 Juli

Update | 16 Juli 2021, 13:35 WIB
Gerbang Tol Cikampek Utama 2 yang menjadi salah satu lokasi pembatasan lalu lintas. (Sumber: Dok. Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) dan atas ijin Kepolisian akan memberlakukan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek mulai hari ini (16/7/2021) hingga 22 Juli 2021.

“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021,"  jelas General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).

Hal tersesbut dilakukan sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya selama hari libur Iduladha 1442 Hijriah.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jasa Marga Perluas Penyekatan, Berikut 11 Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama PPKM Darurat

Selama pengendalian mobilitas diberlakukan di Km 31 arah Cikampek itu yang boleh melintas hanya kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI-Polri, tenga kesehatan (Nakes) serta emergency. 

Kendaraan yang tak memenuhi syarat itu, akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah, pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya, memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) dan PT Jasamarga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU