> >

Catat! 5 Hal Ini Wajib Diketahui Saat Kamu Bepergian dengan Kereta Api selama PPKM Darurat

Sosial | 4 Juli 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi: penumpang kereta api jarak jauh tiba di stasiun. (Sumber: Dok. Humas Daop 5 Purwokerto)

SOLO, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai dilakukan Sabtu (3/7/2021) kemarin hingga 20 Juli mendatang.

Adanya PPKM Darurat berimbas juga terhadap aturan perjalanan darat dengan menggunakan sejumlah moda transportasi, salah satunya kereta api.

Operator kereta api di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga sudah membuat ketentuan perjalanan yang disesuaikan dengan PPKM Darurat. Aturan ini mulai diterapkan Senin (5/7/2021) awal pekan depan hingga 20 Juli.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Petani di Tegal Tewas Tertabrak Kereta Api

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Joni.

Selain itu KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU