> >

Catat! 5 Hal Ini Wajib Diketahui Saat Kamu Bepergian dengan Kereta Api selama PPKM Darurat

Sosial | 4 Juli 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi: penumpang kereta api jarak jauh tiba di stasiun. (Sumber: Dok. Humas Daop 5 Purwokerto)

SOLO, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai dilakukan Sabtu (3/7/2021) kemarin hingga 20 Juli mendatang.

Adanya PPKM Darurat berimbas juga terhadap aturan perjalanan darat dengan menggunakan sejumlah moda transportasi, salah satunya kereta api.

Operator kereta api di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga sudah membuat ketentuan perjalanan yang disesuaikan dengan PPKM Darurat. Aturan ini mulai diterapkan Senin (5/7/2021) awal pekan depan hingga 20 Juli.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Petani di Tegal Tewas Tertabrak Kereta Api

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Joni.

Selain itu KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Baca Juga: Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub soal Operasional Kereta Api

Ke-40 stasiun tersebut yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.

Berikut ini 5 hal yang wajib diketahui saat bepergian dengan kereta api khususnya perjalanan jarak jauh di Jawa dan Sumatera:

Baca Juga: Penggemar Kereta Api Nekat Rekam Momen dari Jarak Dekat, PT KAI: Dapat Dikenai Denda Rp 15 Juta!

1. Surat hasil negatif tes antigen berlaku 1x24 atau surat hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital)  khusus perjalanan kereta api di Jawa.

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwujudkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan dari keterangan dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.

"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%," tandas Joni.

Baca Juga: Kereta Api Ekonomi Dulu dan Sekarang

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU