> >

Terdakwa Kasus Bansos Matheus Joko Santoso Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons Kubu Juliari

Hukum | 22 Juni 2021, 17:57 WIB
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)

Baca Juga: Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan

Matheus justru merupakan aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap bansos di Kemensos.  Bahkan, kata Maqdir, ia tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari BAP dan keterangan saksi, Maqdir melanjutkan, bahwa Matheus dan Daning Saraswati terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia.

Keterangan Maqdir tersebut diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke pada saat persidangan Matheus, yang mengungkap fakta bahwa Matheus dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal. 

Matheus disebut pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda tanpa ikatan pernikahan kepada Harry.

Dalam persidangan Matheus dan Harry, disebutkan bahwa Matheus memberikan modal sebesar Rp3 miliar untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

Baca Juga: Juliari Batubara Disebut Minta Rp 35 M dari Vendor Bansos Covid-19

Perusahaan itu merupakan salah satu vendor 'akal-akalan' dalam proyek bansos yang dimiliki oleh Daning.

Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat jatah rumah di daerah Cakung, Jakarta Timur. Lalu, mobil Toyota Vios dan Toyota Cross, dan Safe Deposit Box (SDB) BRI senilai Rp1,8 miliar.

Sementara di persidangan terpidana Harry sebelumnya, juga terungkap fakta bahwa ia tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Batubara.

Ia mengakui, permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari Matheus. 

Oleh karena itu, Maqdir menegaskan, Matheus jelas-jelas terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab.

Baca Juga: Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

"Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang yang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang," ucap Maqdir.

"Kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU