> >

Ini Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki

Hukum | 16 Juni 2021, 13:40 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra

Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.

Rinciannya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.

Berikut ini daftar harta kekayaan Muhammad Yusuf, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki:

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.700.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 513 m2/149 m2 di Sumedang, Jawa Barat yang berasal dari warisan senilai Rp1.000.000.000

- Tanah dan Bangunan seluas 198 m2/108 m2 di Subang, Jawa Barat, yang merupakan hasil sendiri Rp700.000.000

Baca Juga: Anggota Komisi III Sesalkan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

B.    Alat Transportasi dan Mesin Rp326.000.000
- Mobil Toyota Kijang- STW Minibus Tahun 1993 yang merupakan hasil sendiri Rp150.000.000

- Motor Suzuki Shogun Tahun 2004 dari hasil sendiri senilai Rp6.000.000

- Mobil Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2008 dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000

- Motor Yamaha NMAX Tahun 2015 dari hasil sendiri senilai Rp 20.000.000

C. Harta Bergerak lainnya Rp 336.150.000

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp 43.242.839

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp 2.405.392.839

Utang Rp ----

Total Harta Kekayaan Rp 2.405.392.839

Baca Juga: MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU