> >

Ini Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki

Hukum | 16 Juni 2021, 13:40 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki diketahui divonis pidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman penjara dua tahun.

Baca Juga: ICW: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, Benar-Benar Keterlaluan

Lewat putusan atau vonis majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman penjara terhadap jaksa Pinangki selama 6 tahun penjara. 

Dengan demikian, jaksa Pinangki yang sebelumnya divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, putusan banding Pinangki tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Baca Juga: MAKI: Pengurangan Hukuman Pinangki Merusak Keadilan

Berdasarkan situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf merupakan  seorang hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955, sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Selanjutnya, ia baru diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Harta Kekayaan

Sebagai pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Politikus Demokrat Sebut Mestinya Banding Jaksa Pinangki Ditolak dan Vonisnya Ditambah

Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Dari laman itu diketahui bahwa Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839. Aset miliknya berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Meskipun hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan, namun total kekayaan Muhammad Yusuf itu mencapai Rp 1,7 miliar.

Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 326 juta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU