> >

Antisipasi Pungutan Liar, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok akan Terapkan Transaksi Digital

Peristiwa | 16 Juni 2021, 10:48 WIB
Aktivitas bongkar muat truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/3/2021). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Antisipasi pungutan liar, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akan bertransaksi secara digital. Selain itu, transaksi digital dipilih sebagai upaya untuk mengurangi interaksi di masa pandemi Covid-19.

"Untuk jangka pendek, kami akan lakukan sosialisasi himbauan untuk tidak terjadi pungutan liar lagi dan nanti juga ada digitalisasi yang dapat menghindari pungutan liar dan mengurangi interaksi," kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wisnu Handoko melalui keterangan resmi, Selasa (15/6/2021).

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada publik. Terutama soal pemetaan kerawanan lokasi yang sering terjadi aksi premanisme dan pungli di kawasannya.

Tak hanya itu, otoritas pelabuhan juga akan melakukan pengawasan dan penjagaan dengan menempatkan sejumlah personel keamanan pada titik macet dan titik rawan pungutan di luar ketentuan (pungli). Hal ini dilakukan guna tidak lagi adanya laporan terkait pungli dari sopir untuk operator crane.

Baca Juga: Polisi Datang, Koordiantor Pungli Tanjung Priok Perintahkan Anak Buahnya Hilangkan Barang Bukti

"Kami bersama operator pelabuhan dan kepolisian juga TNI serta stakeholder pelabuhan terkait terus berkomitmen untuk memberantas praktik pungutan liar terhadap para supir truk kontainer," tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Arif Suhartono bahwa perusahaan turut berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan. Apabila terbukti ada yang melanggar, pihaknya tidak akan segan memberhentikan orang tersebut saat itu juga.

"Dan atas beberapa orang yang ketahuan (melakukan pungli) kami sampaikan yang bersangkutan adalah outsourcing anak perusahaan kami," ucap Arif.

Terkait kejadian yang sempat ramai dibicarakan warganet beberapa waktu lalu, otoritas pelabuhan meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui tindakan pungli dan pelanggaran lainnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk langsung melaporkan kejadian tersebut ke nomor pengaduan 08119511665.

Baca Juga: Polri Bantah Aksi Pecah Kaca di Kawasan Tanjung Priok Akibat Penangkapan Preman, Perekam Ngaku Gugup

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU