> >

YLBHI Sebut yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Hukum | 13 Juni 2021, 19:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memiliki wawasan kebangsaan.

Sebab, menurut Asfinawati, Firli Bahuri telah melanggar hukum dan undang-undang dasar karena menjadikan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Singgung Orde Baru, YLBHI: TWK Pegawai KPK Litsus Model Baru Pemerintahan Saat ini

“Yang tidak berwawasan kebangsaan adalah Firli Bahuri, karena dia melanggar hukum dan dia melanggar undang-undang dasar pada akhirnya,” kata Asfinawati dalam konferensi pers, Minggu (13/6/2021), dikutip dari Kompas.com.

Asfinawati menjelaskan, TWK terhadap pegawai KPK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak dimuat dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).

Karena sebab itu, menurut Asfinawati, Firli Bahuri telah melakukan tindakan malaadministrasi.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter

“Kalau ada pejabat publik melakukan suatu hal yang tidak bersumber dari undang-undang, kalau dalam bahasa Ombudsman, dia melakukan malaadministrasi," ucapnya.

"Karena menggunakan wewenang di luar kewenangan yang diberikan."

Selain menyebut Firli melakukan tindakan malaadministrasi, Asfinawati berpandangan, tindakan Firli terkait TWK pegawai KPK juga dapat dikatakan melanggar kebebasan berpikir dan berpendapat.

Baca Juga: Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Firli Bahuri dkk

Tak cukup sampai di situ. Asfinawati juga menilai Firli Bahuri telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, MK sudah menyatakan bahwa seharusnya tidak ada pegawai KPK yang dirugikan dalam proses alih status menjadi ASN.

“Jadi, sebetulnya tindakan Firli Bahuri dan kawan-kawan itu dalam bahasa Ombudsman adalah malaadiministrasi,” ujar Asfinawati.

“Di dalam bahasa hak asasi manusia, melanggar tadi kebebasan berpikir berpendapat dan lain-lain."

Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Usut Dugaan Kasus Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara di dalam bahasa konstitusi, kata Asfinawati, Firli Bahuri melanggar penafsir konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dari jumlah itu, 24 pegawai KPK diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meski masih memiliki potensi gagal diangkat menjadi ASN.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya akan diberhentikan karena dinilai memiliki kategori “merah” dan tidak bisa dibina. Adapun 51 pegawai KPK tersebut bisa bergabung dengan KPK sampai 1 November 2021.

Baca Juga: Giri Suprapdiono Sebut Firli Bahuri juga Tidak akan Lolos jika Ikut TWK KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU