Kompas TV nasional hukum

Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Firli Bahuri dkk

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 15:00 WIB
pimpinan-kpk-mangkir-komnas-ham-bisa-panggil-paksa-firli-bahuri-dkk
Konferensi Pers KPK terkait pelantikan ASN. Konferensi pers dilaksanakan pada Selasa sore 1 Juni 2021, pukul 17:00 WIB. Konferensi pers langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Bimo Wicaksana / Kompas TV)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menolak panggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6/2021).

Pemanggilan tersebut menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM.

Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK.

"Panggilan paksa itu polisi yang melakukannya atas perintah pengadilan. Komnas HAM sesuai dengan perintah undang-undang harus melakukan itu," kata Feri dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Layangkan Surat Pemanggilan Kedua, Komnas HAM Minta Pimpinan KPK Kooperatif

Dianggap Melawan Hukum

Feri menilai, ketidakhadiran Firli untuk memenuhi panggilan Komnas HAM mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum.

Langkah itu bisa disebut sebagai tindakan tercela.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.

"Proses perlawanan terhadap hukum itu bisa saja dalam konteks lembaga seperti KPK merupakan perbuatan tercela. Di dalam UU KPK melakukan perbuatan tercela karena dia pimpinan dapat menjadi alasan pemberhentiannya," ujar Feri.

Menurut Feri, sikap yang ditunjukkan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK jelas merupakan pelanggaran hukum terbuka.

Ia menyebut hal itu sebagai pencemaran institusi hukum.

Feri khawatir bahwa proses ini akan melemahkan integritas para pemberantas korupsi.

"Bagi saya, ini betul-betul proses pelanggaran hukum yang sudah sangat terbuka dan tidak malu-malu lagi. Ini akan menyebabkan penegak hukum, terutama yang ada di KPK, mudah dirusak karena pimpinan tidak memberikan suri tauladan," katanya.

Baca Juga: Anggota Komisi III: Tak Ada Alasan Ketua KPK Tak Hadir Pemanggilan Komnas HAM



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

"Arch of Constantine"

24 April 2024, 20:58 WIB

Close Ads x