> >

Daftar 11 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Sidang Pledoi: Mulai Maruf Amin hingga Denny Siregar

Hukum | 11 Juni 2021, 08:38 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengungkapkan pengakuan mengejutkan dengan menyeret sejumlah nama pejabat tinggi di Indonesia termasuk beberapa nama yang tersangkut kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggung, ia menyebut nama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lalu ada Djoko Tjandra serta Jaksa Pinangki bahkan seorang pegiat sosial media, Denny Siregar.

Hal ini diungkapkan Rizieq Shihab saat menjalani sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rizieq turut menyeret sejumlah nama tokoh. Adapun total terdapat 11 nama yang disebut oleh Rizieq dalam persidangan.

Baca Juga: Singgung Kicauan Staf Jokowi Bidang Intelijen, Rizieq Shihab: Ada Isyarat Mengandangkan Saya

Berikut ini rangkuman KompasTV, sebelas nama-nama yang disebut Rizieq Shihab dalam sidang tersebut:

Wiranto

Dalam pledoinya, terdakwa Rizieq Shihab menyebut telah membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintahan Indonesia saat berada di Arab Saudi. Hal itu bermula pada tahun pertama dirinya berada di Kota Mekkah sekira Mei 2017, dia sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto yang diketahui saat masih itu menjabat sebagai Menko Polhukam.

Komunikasi antara dirinya dan Wiranto itu kata Rizieq untuk membuka kesepakatan dialog dan rekonsiliasi.

"Saya ditelepon Menko Polhukam RI Jenderal TNI (Pur) Wiranto dan beliau mengajak saya untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi. Kami sambut baik imbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Tuduhan Jaksa di Kasus Hasil Tes Usap sebagai Ilusi dan Halusinasi

Ma’ruf Amin dan Budi Gunawan

Selang sebulan dihubungi Wiranto tepatnya Juni 2017, Rizieq Shihab mengaku bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan di sebuah hotel di Jeddah.

Kendati begitu, Rizieq Shihab tidak menjelaskan secara detail hasil dari komunikasi tersebut.

Dia hanya menyatakan kalau dari pertemuan dirinya dengan Budi Gunawan telah memberikan suatu hasil yang juga sudah ditandangani Ma'aruf Amin yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI.

"Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kami buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditanda-tangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditanda-tangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI," katanya.

Dia menyebut, salah satu isi kesepakatan itu yakni menghentikan segala kasus yang menjerat dirinya saat itu.

Eks Imam Besar FPI itu juga sepakat untuk mendukung pemerintahan Joko Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

"Diantara isi kesepakatan tersebut adalah stop semua kasus hukum saya dkk, sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: TOP3NEWS: Pleidoi Rizieq Shihab, McDonald’s Minta Maaf, Jokowi Sikat Preman Tanjung Priok

Tito Karnavian

Tak hanya dengan Budi Gunawan, Rizieq Shihab bahkan menyebut bertemu dengan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Dengan Tito, Rizieq mengaku bertemu dua kali pada 2018 dan 2019 di sebuah hotel bintang lima dekat Masjidil Haram. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat dan menekankan tiga hal, antara lain, menghentikan penodaan agama, stop kebangkitan PKI, dan menghentikan penjualan aset negara kepada asing dan aseng.

Rizieq juga sepakat tidak akan terlibat politik praktis asal terpenuhi tiga syarat.

"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat, stop penodaan agama, stop kebangkitan PKI, stop penjualan aset negara ke asing mau pun asing," katanya.

Namun, Rizieq Shihab menyebut kalau kesepakatan itu kandas, karena menurutnya, hal ini disebabkan adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi pemerintah Arab Saudi.

Atas dasar itu juga kata Rizieq yang mengakibatkan dirinya dicekal di Arab Saudi dan menyebut ada pihak yang telah bersepakat dengannya itu berkhianat.

"Sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia. Saya tidak tahu apakah Menko Polhukam RI Wiranto dan Kepala BIN Budi Gunawan serta Kapolri Tito Karnavian yang menghianati dialog dan kesepakatan," katanya.

Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Terdakwa Rizieq Shihab dalam pledoinya juga menyebut dua terdakwa kasus korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pingki. Ia membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.

Dalam pledoinya, Rizieq menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.

Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara.

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU