Kompas TV nasional hukum

Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 18:48 WIB
dalam-nota-pembelaan-rizieq-shihab-sebut-10-kebohongan-wali-kota-bogor-bima-arya
Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas mendengarkan tuntutan JPU dalam parkara informasi palsu hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Kamis (3/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam nota pembelaan tersebut, Rizieq  menyebut 10 kebohongan Wali Kota Bogor, Bima Arya, terkait kasus tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pada kasus tersebut, Rizieq didakwa karena menyebarkan kabar bohong soal tes Covid-19 dan hasil tesnya di RS Ummi Bogor. 

Dalam pledoi, Rizieq membenarkan kedatangan Bima Arya bersama Satgas Covid-19 ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020 dan disambut baik oleh pihak RS.

Bima lalu dipertemukan dengan pihak Rizieq, bermusyawarah, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi pada 28 November 2020 dini hari," kata Rizieq.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bawa-Bawa TWK KPK Saat Baca Pleidoi Kasus Swab Tes RS Ummi

Rizieq mengatakan, sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan.

Ia menganggap ini bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah dengan pihaknya.

Kebohongan kedua, lanjut Rizieq, yakni soal laporan polisi terhadap Rizieq yang tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat.

Rizieq mengklaim, sebelumnya Bima berjanji bahwa laporan polisi itu akan dicabut.

Kebohongan ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima hadir dalam persidangan Rizieq pada 8 April 2021.

Menurut Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, permintaan Bima agar Rizieq melakukan test PCR pun telah dipenuhi.

"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," ucap Rizieq.

Kebohongan keempat, kata dia, Bima Arya menuduh RS Umni menghalangi tes PCR terhadap Rizieq.

Menurut Rizieq, saat RS Ummi sudah setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim Mer-C, tidak datang.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.