Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta melawan Presiden Jokowi Ditunda Lagi
Hukum | 10 Juni 2021, 21:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Ibu Kota.
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Saifuddin Zuhri menyatakan, sidang ditunda dikarenakan majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mempelajari dan merundingkan putusan.
Penundaan putusan ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Mei 2021, Majelis Hakim menunda putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta hingga 10 Juni 2021.
Baca Juga: Warga Cilincing Terpapar Polusi Udara Asap Limbah Peleburan Timah
Kala itu, penundaan pembacaan putusan lantaran pihak tergugat belum menyerahkan soft file kesimpulan yang akhirnya menyulitkan hakim dalam menyusun putusan.
Kuasa hukum dari 30 penggugat, Ayu Ezra Tiara menyatakan kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan gugatan.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata buruknya manajemen waktu proses peradilan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ayu juga menilai pembacaan putusan yang tertunda hingga dua kali ini bukanlah hal yang wajar.
Baca Juga: Seberapa Parah Pencemaran Udara di Jakarta?
Menurutnya, dengan ditundanya pembacaan putusan itu, maka majelis hakim secara tidak langsung juga menunda pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menghirup udara bersih.
Ayu berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat tak lagi mengulur waktu.
Apalagi, gugatan itu juga sudah diajukan sejak 4 Juli 2019, atau hampir dua tahun silam.
"Kami sangat berharap ke depannya majelis hakim tidak lagi mengulur-ulur waktu agar ada kepastian bagi para pencari keadilan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Polusi Udara Jakarta Ditunda
Adapun gugatan soal polusi udara Jakarta itu diajukan oleh 30 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Ada tujuh pihak yang tergugat, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca Juga: Awas! Polusi Udara Bisa Membuat Kulit Mengalami Penuaan & Tidak “Glowing”
Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Para tergugata juga diminta untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV