Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta melawan Presiden Jokowi Ditunda Lagi
Hukum | 10 Juni 2021, 21:57 WIBMenurutnya, dengan ditundanya pembacaan putusan itu, maka majelis hakim secara tidak langsung juga menunda pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menghirup udara bersih.
Ayu berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat tak lagi mengulur waktu.
Apalagi, gugatan itu juga sudah diajukan sejak 4 Juli 2019, atau hampir dua tahun silam.
"Kami sangat berharap ke depannya majelis hakim tidak lagi mengulur-ulur waktu agar ada kepastian bagi para pencari keadilan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Polusi Udara Jakarta Ditunda
Adapun gugatan soal polusi udara Jakarta itu diajukan oleh 30 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Ada tujuh pihak yang tergugat, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca Juga: Awas! Polusi Udara Bisa Membuat Kulit Mengalami Penuaan & Tidak “Glowing”
Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Para tergugata juga diminta untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV