> >

Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta melawan Presiden Jokowi Ditunda Lagi

Hukum | 10 Juni 2021, 21:57 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda sidang putusan gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Ibu Kota.

Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Saifuddin Zuhri menyatakan, sidang ditunda dikarenakan majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mempelajari dan merundingkan putusan.

Penundaan putusan ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pada Kamis 20 Mei 2021, Majelis Hakim menunda putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta hingga 10 Juni 2021.

Baca Juga: Warga Cilincing Terpapar Polusi Udara Asap Limbah Peleburan Timah

Kala itu, penundaan pembacaan putusan lantaran pihak tergugat belum menyerahkan soft file kesimpulan yang akhirnya menyulitkan hakim dalam menyusun putusan.

Kuasa hukum dari 30 penggugat, Ayu Ezra Tiara menyatakan kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan gugatan.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata buruknya manajemen waktu proses peradilan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ayu juga menilai pembacaan putusan yang tertunda hingga dua kali ini bukanlah hal yang wajar.

Baca Juga: Seberapa Parah Pencemaran Udara di Jakarta?

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU