> >

Wadah Pegawai Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Alih Status di KPK

Politik | 25 Mei 2021, 23:06 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan sejumlah keanehan soal-soal pertanyaan saat TWK peralihan pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wadah Pegawai KPK meminta Presiden Joko Widodo melakukan supervisi terkait perkara alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai tindakan pimpinan dan BKN telah mengabaikan instruksi presiden Jokowi bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang.

"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Surati Kapolri, ICW Minta Firli Bahuri Ditarik dari KPK

Yudi juga menilai keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK merupakan perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Putusan itu, lanjut Yudi, menegaskan proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ujarnya.

Lebih lanjut Yudi mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.

Baca Juga: Biar Rakyat Jelas, Presiden Jokowi Harus Tegas Soal Hasil Rapat Nasib Pegawai KPK

"Padahal di sisi lain, ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," ujar Yudi.

Sebelumnya Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hasil penilaian asesor dalam rapat koordinasi KPK dengan lembaga lain, 51 pegawai tersebut tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021

Sementara sisanya 24 pegawai KPK, masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut sebelum dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN.

“Yang 51 orang dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Alexander menambahkan 24 pegawai KPK yang nantinya mengikuti pembinaan tetap dipantau penilaiannya.

Jika dalam pembinaan 24 pegawai KPK tersebut tidak lolos maka statusnya akan sama seperti 51 pegawai KPK yang diberhentikan.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat

“KPK terus berusaha membangun SDM yang tidak hanya aspek kemampuan tetapi aspek kecintaan tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alexander.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU