Kompas TV nasional hukum

Biar Rakyat Jelas, Presiden Jokowi Harus Tegas Soal Hasil Rapat Nasib Pegawai KPK

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 19:47 WIB
biar-rakyat-jelas-presiden-jokowi-harus-tegas-soal-hasil-rapat-nasib-pegawai-kpk
Pengarahan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Se-Indonesia Tahun 2021. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo diminta memberikan sikap tegas untuk hasil rapat yang dilakukan Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN soal pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab Kompas.TV, Selasa (25/5/2021).

“Saya harap Presiden Jokowi memberikan penjelasan merestui atau melarang hasil rapat hari ini. Biar jelas rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sebab, dalam pernyataannya Presiden Jokowi jelas-jelas mendasari pendapatnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pandangannya terkait nasib pegawai KPK.

Yaitu, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Mestinya (hasil rapat KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN) berbanding lurus dengan itu, sejalan dengan itu, mestinya presiden juga sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Tapi ini kalau berdasarkan apa yang terjadi hari ini, maka rapat tiga lembaga ini tidak sejurus, tidak selurus, atau bahkan tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan presiden,” tambah Boyamin.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Hasil tersebut disampaikam Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).

Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Baca Juga: 6 Lembaga Bertemu Bahas 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Berikut 3 Hasil Pertemuannya

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK. Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x