> >

Wadah Pegawai Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Alih Status di KPK

Politik | 25 Mei 2021, 23:06 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan sejumlah keanehan soal-soal pertanyaan saat TWK peralihan pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama )

Sebelumnya Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hasil penilaian asesor dalam rapat koordinasi KPK dengan lembaga lain, 51 pegawai tersebut tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021

Sementara sisanya 24 pegawai KPK, masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut sebelum dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN.

“Yang 51 orang dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Alexander menambahkan 24 pegawai KPK yang nantinya mengikuti pembinaan tetap dipantau penilaiannya.

Jika dalam pembinaan 24 pegawai KPK tersebut tidak lolos maka statusnya akan sama seperti 51 pegawai KPK yang diberhentikan.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat

“KPK terus berusaha membangun SDM yang tidak hanya aspek kemampuan tetapi aspek kecintaan tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alexander.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU