> >

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Hukum | 20 Mei 2021, 18:16 WIB
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Sementara hal yang meringankan putusan, Hakim mempertimbangkan prilaku terdakwa yang bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga.

Usai putusan John Kei dan pengacara menayatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal yang sama. Hakim memberikan waktu tujuh hari setelahnya vonis yang diketok menjadi kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 22 Anak Buah John Kei Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta John Kei dihukum 18 tahun penjara.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU