> >

Warga Laporkan Ratusan ASN Nekat Mudik, Ini Langkah Tjahjo Kumolo

Peristiwa | 18 Mei 2021, 16:06 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat.

Laporan itu terdiri dari 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik dan sisanya laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Baca Juga: KPK Kembalikan Status 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK ke Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo: Dasar Haknya Apa?

Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali mengingatkan larangan mudik untuk ASN kecuali memiliki izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU