> >

UU ITE Mesti Direvisi, Ketua MPR: Guna Menjamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

Hukum | 7 Mei 2021, 01:21 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan sosialisasi empat pilar secara virtual (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seruan untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga datang dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, revisi UU ITE mesti dilakukan guna menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital.

Baca Juga: Beredar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Dari UU ITE, Rizieq Shihab, hingga Budaya Barat

Di samping itu, juga supaya dapat mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring atau online civility.

"Lalu, menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial. Diharapkan semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Berdasarkan data rilisan SAFEnet, Bamsoet juga menyinggung jumlah penggunaan UU ITE yang berjumlah 324 hingga 30 Oktober 2020.

Dengan rincian, 209 orang dijerat Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan 76 orang dijerat Pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian,

Sisanya, yaitu 172 kasus, dilaporkan lantaran unggahan yang ada di media sosial.

Baca Juga: Polisi Akan Jerat Penyebar Ajakan Jakmania Berkerumun dengan UU ITE

Bamsoet juga mengingatkan, dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo sempat menyebut semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif

"Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir," ujarnya.

Dijelaskannya, desakan untuk merevisi UU ITE juga tercatat dalam survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas, Februari 2021.

Dalam survei yang dilakukan di 34 provinsi dan diikuti oleh 1.007 responden berusia 17 tahun ke atas tersebut, sebagian besar menyebut UU ITE perlu untuk direvisi.

Baca Juga: Firli Bahuri: Belum Ada Pemecatan 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Sebanyak 47,4 persen responden menyatakan UU ITE perlu revisi sebagian, 28,4 persen menyebut perlu revisi menyeluruh.

Sedangkan yang memilih untuk tidak perlu revisi dan tidak tahu, masing-masing berjumlah 10,3 persen dan 13,9 persen dari total responden

Sementara, dalam diskusi yang digelar pada 19 Februari 2021, Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi meminta agar UU ITE tidak disalahgunakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Penyidik KPK Tidak Lagi Izin ke Dewas Soal Penyadapan

Selain itu, Polri juga telah membentuk virtual police, dengan tujuan menciptakan media sosial yang bersih, sehat, produktif, serta terbebas dari hoaks dan ujaran kebencian.

"Jika ditemukan komunikasi atau konten yang berpotensi melanggar UU ITE di ruang publik, penegakan hukum dilakukan dalam bentuk preventif, preemtif, dan kuratif," katanya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU