Kompas TV nasional hukum

Setelah Putusan MK, Penyidik KPK Tidak Lagi Izin ke Dewas Soal Penyadapan

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 17:21 WIB
setelah-putusan-mk-penyidik-kpk-tidak-lagi-izin-ke-dewas-soal-penyadapan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas).

Putusan MK tersebut merupakan gugatan uji materi uji materil Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan sejumlah akademisi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, setelah putusan MK, kini penyidik KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga: MK: Penyadapan, Penggeledahan Tidak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK

Menurut Ali Fikri, penyidik hanya perlu memberitahukan kepada Dewas paling lama 14 hari setelah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selesai.

Ali Fikri mengatakan, KPK akan patuh pada putusan MK dan melakukan penyesuaian terhadap beberapa mekanisme kerja.

Ia juga mengapresiasi para pihak pemohon uji materil UU KPK.

“Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Adapun para pemohon uji materil UU KPK yakni, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Baca Juga: Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x