> >

MK Tegaskan Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK: Dedikasinya Tidak Diragukan

Hukum | 6 Mei 2021, 11:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK itu sendiri.

Baca Juga: Febri Diansyah Tanggapi Adanya Foto Jokowi-Ma'ruf Amin saat Gelar Konferensi Pers KPK

Hal tersebut tertuang dalam berkas putusan terkait uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Uji formil tersebut diketahui diajukan oleh sejumlah akademisi yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid.

Kemudian Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Baca Juga: Feri Amsari: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK Dibuat-buat untuk Musnahkan KPK

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya ketentuan peralihan UU 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," demikian yang tercantum dalam berkas putusan yang dikutip Kompas.com,  Kamis (6/5/2021).

"Dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut."

Dalam berkas putusan itu, juga dijelaskan bahwa menurut Mahkamah, adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yakni untuk memberi jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Baca Juga: Wadah Pegawai KPK: Wawasan Kebangsaan Sarana Legitimasi Menyingkirkan Pegawai Berintegritas

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU