> >

MK Tegaskan Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK: Dedikasinya Tidak Diragukan

Hukum | 6 Mei 2021, 11:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai dalam proses peralihan tersebut tidak boleh merugikan dan mengurangi hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," tulis Mahkamah dalam berkas permohonan.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 dari 1.351 pegawai yang telah mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memenuhi syarat (TMS).

KPK sendiri belum memberikan penjelasan apakah para pegawai yang dinyatakan TMS akan diberhentikan atau tidak dari Lembaga Antirasuah itu.

Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Jadi Episode Terakhir Membunuh KPK

Pihak KPK justru menyatakan masih menunggu penjelasan dan tindak lanjut atas hasil tes itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU