> >

Hari Pertama Peniadaan Mudik, 51 Penumpang KAI Tak Lolos Verifikasi Keberangkatan Batal ke Solo

Peristiwa | 6 Mei 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia menyatakan sebanyak 51 calon penumpang yang sudah membeli tiket tidak lolos verifikasi keberangkatan kereta pagi ini.

“Pagi ini, Kereta Api Bengawan (Rute Jakarta-Solo), 51 calon penumpang yang sudah membeli tiket itu tidak bisa berangkat,” kata Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunissa, Kamis (6/5/2021).

"Karena tidak bisa memenuhi persyaratan berkas bahwa perjalanannya masuk kategori mendesak atau pengecualian."

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PBNU: Kami Pastikan Ponpes Patuh

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah soal peniadaan mudik, Eva Chairunissa menuturkan KAI memberlakukan verifikasi sebelum penumpang boarding. Prosedurnya, sambung Eva, pengguna diarahkan ke area verifikasi untuk melihat form pendukung.

“Setelah lolos akan diarahkan ke area boarding, lanjut pemeriksaan protokol kesehatan,” ujarnya.

“Jika ada calon penumpang yang tidak lolos verifikasi, tiketnya akan dibatalkan, otomatis dibatalkan, aturan normal dengan pemotongan 25 persen,” tambahnya.

Baca Juga: Travel Nekat Bawa Calon Pemudik, Dirlantas: Kendaraannya Kita "Kandangin"

Eva menambahkan, selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, PT KAI Daops 1 hanya mengoperasikan 3 rangkaian kereta dari Stasiun Pasar Senen. Sementara dari Stasiun Gambir ada 4 rangkaian kereta keberangkatan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik. Peniadaan mudik ini, akan diterapkan Kemenhub selama 12 hari atau hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Nekat! Calon Pemudik yang Naik Truk Sayuran 'Diputarbalik' Petugas

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita mengatakan dalam masa peniadaan mudik, hanya ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan seperti diatur dalam peraturan menteri perhubungan.

Baca Juga: Memasuki Pemberlakuan Larangan Mudik, Empat Titik Jalur Lintas Selatan di Kebumen akan Disekat

Antara lain, kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” jelas Adita.

Baca Juga: Larangan Mudik Karena Keuangan Perbankan Mengkhawatirkan? Kominfo: Faktanya, untuk Menekan Covid-19

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU