> >

Pulang Tanpa Mobil, Warga Kerajaan Sunda Nusantara: PJR Bilang, Bayar Dulu Pajak, Baru Bisa Ambil

Peristiwa | 6 Mei 2021, 08:19 WIB
Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. (Sumber: Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rusdi Karesepina yang mengaku dari Kerajaan Sunda Nusantara diberikan sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.

Meski sudah diperbolehkan pulang, Rusdi Karesepina belum diperbolehkan membawa kendaraannya oleh Petugas Jalan Raya (PJR).

Rusdi mengatakan, PJR memintanya untuk membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengendara Pajero Ini Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

“Saya tanya soal mobil. Katanya, Bapak boleh ambil mobil tapi bawa STNK. Saya bilang ada yang asli. (Suruh -red) Bawa BPKB  (Rusdi Karesepina menirukan pernyataan PJR), saya bilang BPKB nggak bisa lagi disekolahin,” kata Rusdi.

Diceritakan Rusdi, kemudian PJR memintanya membayar pajak mobil yang dikenakannya terlebih dulu.

“Terus dia (PJR -red) bilang, bayar dulu pajak, baru Bapak bisa ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, Petugas Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh Rusdi Karesepina bersama satu orang lainnya, Rudy Dhanian Toro.

Petugas memberhentikan karena pelat mobil SN 45 RSD yang digunakan Rusdi Karesepina dianggap tidak terdaftar.

Baca Juga: Polresta Solo Ungkap Pemalsuan Nomor Pelat Kendaraan Berkat Tilang Elektronik

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU