> >

MUI Minta Pemerintah Tak Paksakan Pemberangkatan Haji, Pertimbangkan Aspek Keselamatan

Agama | 1 Mei 2021, 02:05 WIB
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)

"Kalau seandainya Arab Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak bisa memaksakan penyelenggaraan haji," jelasnya. 

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Negara dalam Perpanjangan Larangan Masuk Arab Saudi

Lebih lanjut ia menuturkan biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Di sisi lain, Ni'am menjelaskan terdapat tiga produk MUI yang dapat dijadikan referensi pelaksanaan haji selama pandemi Covid-19.

Pertama yakni keputusan ulama komisi fatwa MUI tahun 2018 tentang istihaah kesehatan haji.

Kedua kata Ni'am, fatwa MUI tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.

"Terakhir fatwa MUI tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19," ujar Ni'am.

Baca Juga: Antrean Jemaah Haji Jawa Timur Capai 1,5 Juta Orang, Kemenag: Daftar Hari Ini, Masuk 31 Tahun Lagi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU