Kompas TV internasional kompas dunia

Indonesia Masuk Daftar Negara dalam Perpanjangan Larangan Masuk Arab Saudi

Kompas.tv - 27 April 2021, 12:58 WIB
indonesia-masuk-daftar-negara-dalam-perpanjangan-larangan-masuk-arab-saudi
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021 mendatang. 

Sebelumnya, Arab Saudi melarang masuknya penerbangan internasional sejak 3 Februari 2021.  

Karena pelarangan internasional ini, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda.

“Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” ungkapnya, Rabu 3 February 2021 lalu.

Sayangnya, aturan pembukaan kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021 mendatang tidak berlaku bagi 20 negara yang  telah dilarang masuk Arab Saudi demi mencegah penyebaran virus Covid-19, salah satunya Indonesia. 

Daftar lengkap 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. 

Tidak hanya bagi warga negara, larangan itu juga berlaku bagi pelancong yang melewati salah satu negara yang dilarang masuk Arab Saudi kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk memasuki Arab Saudi.

Tetapi, ada pengecualian bagi diplomat dan praktisi kesehatan yang tetap diperbolehkan masuk ke Arab Saudi. 

Baca Juga: Arab Saudi Tentukan Kesamaan Jenis Vaksin Corona untuk Umrah

Seperti yang sebelumnya diberitakan, Arab Saudi mengizinkan umrah dan shalat di dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) selama Ramadan 2021 dengan syarat utama yang harus dipenuhi yakni sudah menerima vaksin Covid-19.

Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu; mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x