> >

Komplotan Pembobol Mesin ATM Tabrak Mobil Polisi Saat Ketahuan, 2 Orang Melompat ke Laut

Kriminal | 26 April 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi mesin atm korban pembobolan. (Sumber: KOMPAS.com/Suwandi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Personel Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka pembobol mesin ATM. Para pelaku sempat berusaha kabur dan menabrak mobil patroli.

Para pelaku memiliki inisial BSR (26), HP (21), PK (23), SLM(37), MM (28) dan AIH (24). Salah seorang di antaranya adalah residivis yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Penyebab KRI Nanggala-402 Tenggelam, Bukan Karena Black Out, Mati Listrik dan Human Error

“Dari hasil interogasi awal, didapatkan keterangan bahwa salah satu pelaku, yaitu pelaku PK merupakan residivis dengan kejahatan yang sama dan baru keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan) terhitung bulan Februari 2021,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan pada Senin (26/4/2021), dilansir dari Kompas.com.

Kasus pembobolan itu terungkap saat unit operasional Polres Jakut sedang melakukan patroli di kawasan Pademangan. Polisi mencurigai sebuah mobil berisi enam orang penumpang.

Saat polisi berupaya mengadang, para tersangka malah menabrak mobil patroli agar bisa kabur.

Baca Juga: 82 Orang Tewas Dalam Kebakaran Rumah Sakit Covid-19, Saksi Sebut Kejadiannya Seperti "Gunung Berapi"

“Jadi pada saat kendaraan pelakunya diberhentikan oleh anggota kita, ini kendaraan kita justru malah ditabrak, semakin membuat kami curiga,” tutur Guruh.

Dalam pengejaran itu, polisi berhasil segera menangkap empat tersangka. Namun, dua orang lain sempat mencoba melarikan diri.

“Terdapat dua orang yang kabur dan meloncat ke laut, yaitu BSR dan HP. Namun berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan menggunakan perahu,” kata Guruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta para tersangka telah menjalankan aksi sebanyak 13 kali di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Baca Juga: Jakmania-Bobotoh Berkerumun Abaikan Prokes dan Bikin Rusuh, Bagaimana Kelanjutan Liga 1?

Dalam penangkapan itu, polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp30 juta yang terdapat di mobil para tersangka.

Lalu, ada satu unit obeng untuk mencongkel mesin ATM, hanger pakaian, enam kartu ATM, serta tujuh unit ponsel.

Aparat menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU