> >

Komplotan Pembobol Mesin ATM Tabrak Mobil Polisi Saat Ketahuan, 2 Orang Melompat ke Laut

Kriminal | 26 April 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi mesin atm korban pembobolan. (Sumber: KOMPAS.com/Suwandi)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta para tersangka telah menjalankan aksi sebanyak 13 kali di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Baca Juga: Jakmania-Bobotoh Berkerumun Abaikan Prokes dan Bikin Rusuh, Bagaimana Kelanjutan Liga 1?

Dalam penangkapan itu, polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp30 juta yang terdapat di mobil para tersangka.

Lalu, ada satu unit obeng untuk mencongkel mesin ATM, hanger pakaian, enam kartu ATM, serta tujuh unit ponsel.

Aparat menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU