> >

ICW Sebut UU KPK Bikin Lambat Kerja KPK karena Harus Ada Izin Dewas untuk Penggeledahan

Hukum | 13 April 2021, 21:11 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak buruk pada proses hukum di KPK. Satu di antaranya adalah soal gagalnya penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan.  

“Ini dampak buruk dari UU KPK. UU KPK mensyaratkan izin dari Dewas untuk lakukan geledah,” kata Peneliti KPK Kurnia Ramadhana, Selasa (13/4/2021).

Kurnia mencontohkan, bagaimana KPK ingin menggeledah gedung A, namun barang tersebut dipindahkan ke gedung B. Maka KPK tidak bisa langsung geledah gedung B, karena harus meminta izin dulu kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga: ICW Menduga Keras Ada Oknum yang Bocorkan Informasi Penggeledahan KPK

“Lewat proses administrasi di Dewan Pengawas, itu memperlambat proses tindakan KPK yang berimplikasi pada kejadian beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Terkait kegagalan KPK melakukan penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kurnia menduga kuat, ada oknum yang membocorkan informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Sehingga pihak yang akan digeledah sudah mengetahui dan menyembunyikan barang yang terkait dengan penanganan perkara yang tengah disidik,” katanya.

Baca Juga: Barang Bukti Dibawa Lari, Firli Bahuri: KPK Tetap Melakukan Pencarian

Atas insiden ini, Kurnia Ramadhana pun menyarankan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan investigasi soal dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, kata Kurnia, KPK juga harus didesak untuk mengeluarkan sprinlidik untuk pihak yang menghalangi proses hukum.

“KPK juga harus didesak untuk keluarkan sprinlidik untuk pihak yang menghalangi proses hukum yang tengah dijalankan, bisa untuk internal atau eksternal yang sengaja melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU