> >

Surat Edaran Kemenaker Tentang Pembayaran THR Membuat Buruh Kecewa

Sosial | 12 April 2021, 20:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat kecewa dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Mirah menegasakan bahwa seharusnya keputusan terkait THR tetap mengikat pada undang-undang yang berlaku, bukan surat edaran.

Baca Juga: Surat Edaran THR dari Kemnaker, Membuat Buruh Kecewa, Ini Jadwal Pembayaran THR

Menurutnya, surat edaran dapat menjadi tameng bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban mereka membayar THR buruh secara penuh.

Ada peluang pengusaha berlindung kepada surat edaran untuk membayarkan THR dengan tidak tepat waktu.

"Tuntutan kami adalah jangan ada surat edaran. Karena dengan itu, pengusaha yang sebelumnya mampu bayar THR jadi punya peluang untuk berlindung dan tidak membayarkan THR secara penuh," jelasnya, Senin (12/3/2021).

Bagi buruh, surat edaran tersebut sangat riskan, karena tidak ada pelaksana khusus yang mengawasi di lapangan.

Pada titik ini, menurut Mirah, pengusaha bisa memutuskan secara sepihak untuk membayarkan THR dengan cara dicicil.

Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini Juga Disiarkan Secara Virtual via Facebook KSPI

Alasan itu yang membuat buruh sejak awal tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa perlu surat edaran.

Mirah menganggap keputusan Kemenaker untuk mengeluarkan surat edaran adalah langkah fatal.

Jika alasannya adalah soal mampu atau tidaknya perusahaan membayar THR, kata Mirah, itu sudah diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran pembayaran THR.

Melalui surat edaran itu, Kemenaker memberikan ruang atau keringanan bagi perusahaan bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayarkan THR untuk berdialog dengan buruh.

Baca Juga: 10.000 Buruh Gelar Demo Hari Ini, Minta THR Dibayar Penuh

Akan tetapi, keringanan pembayaran hanya dibolehkan paling lambat sehari sebelum hari raya.

"Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan sebelum pelaksanaan hari raya," kata Ida.

Bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Demo Besar-besaran Besok, Buruh Akan Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Menanggapi hal itu, Mirah mengatakan, sesuai instruksi organisasi, buruh akan kembali menggelar aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menentang surat edaran itu.

"Setelah ini kami akan rapat kembali untuk rencana kita geruduk Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Mirah.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU