> >

Instruksi Menaker, THR 2021 Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

Sosial | 12 April 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi Uang THR (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Termaktub dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dengan nama Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja," ujar Ida Fauziyah, mengutip situs web Kemnaker.

Baca Juga: Surat Edaran THR dari Kemnaker, Membuat Buruh Kecewa, Ini Jadwal Pembayaran THR

THR 2021, lanjut Ida, wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," terangnya.

Seperti dilaporkan TribunnewsSenin (12/04/2021) terdapat tiga poin ketentuan pembayaran THR 2021.

Baca Juga: Pengusaha Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda

1. Penerima THR

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

2. Besaran THR

Besaran THR yang didapat pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus tapi kurang dari dua bulan, THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Baca Juga: 54 Perusahaan Tunggak THR 2020, KSBI Minta Tak Ada Lagi Angsuran THR 2021

Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi

Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 hingga tidak mampu memberikan THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.

Pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Baca Juga: Tertarik Kerja di Bidang Konstruksi? Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Untuk D3 Teknik

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU