> >

Instruksi Menaker, THR 2021 Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

Sosial | 12 April 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi Uang THR (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

2. Besaran THR

Besaran THR yang didapat pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus tapi kurang dari dua bulan, THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Baca Juga: 54 Perusahaan Tunggak THR 2020, KSBI Minta Tak Ada Lagi Angsuran THR 2021

Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi

Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 hingga tidak mampu memberikan THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.

Pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU