> >

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Seberat Hampir 2 Kilogram

Peristiwa | 8 April 2021, 14:42 WIB
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pencurian barang bukti perkara korupsi berupa emas 2 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam pernyataan pers, Kamis (8/4/2021).

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900gram, jadi 2kilogram kurang 100 gram,” kata Tumpak Panggabean.

Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Tumpak mengatakan, IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Terkait pencurian yang dilakukan IGAS, Tumpak menuturkan emas tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo yang merupakan mantan Pejabat Kementerian Keuangan.

“Terjadi di bulan awal Januari tahun 2020, mengambil nggak sekaligus tetapi beberapa kali,” ujar Tumpak.

Baca Juga: Gelapkan Barang Bukti Kasus Korupsi 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat dengan Tidak Hormat!

IGAS, kata Tumpak, memiliki utang yang banyak akibat berbisnis yang tidak jelas.

“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan ini terlibar dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu,” ucap Tumpak.

Tumpak lebih lanjut menjelaskan, pencurian yang dilakukan IGAS ketahuan setelah barang bukti akan dieksekusi pada Juni 2020.

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Peran Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng di Kasus Korupsi Samin Tan

“Sebagian barang bukti yang diambil digadaikan yang lain disimpan. Waktu itu diketahui Sebagian yang digadaikan kemudian pada akhirnya barangbukti ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus dengan cara menjual tanah warisan di Bali, itu kronologis kejadian,” ujarnya.

Tumpak menambahkan, terhadap permasalahan ini KPK sudah menindaklanjuti dengan melaporkan IGAS ke Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, sambung Tumpak, IGAS juga sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Kami nggak menghapuskan pidana dan ini pelanggaran etik, makanya disidangkan,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU