> >

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Seberat Hampir 2 Kilogram

Peristiwa | 8 April 2021, 14:42 WIB
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)

Tumpak lebih lanjut menjelaskan, pencurian yang dilakukan IGAS ketahuan setelah barang bukti akan dieksekusi pada Juni 2020.

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Peran Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng di Kasus Korupsi Samin Tan

“Sebagian barang bukti yang diambil digadaikan yang lain disimpan. Waktu itu diketahui Sebagian yang digadaikan kemudian pada akhirnya barangbukti ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus dengan cara menjual tanah warisan di Bali, itu kronologis kejadian,” ujarnya.

Tumpak menambahkan, terhadap permasalahan ini KPK sudah menindaklanjuti dengan melaporkan IGAS ke Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, sambung Tumpak, IGAS juga sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Kami nggak menghapuskan pidana dan ini pelanggaran etik, makanya disidangkan,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU