> >

Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Sosial | 30 Maret 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak yang harus dilakukan pula oleh pensiunan. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu, 31 Maret 2021 menjadi batas akhir wajib pajak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini  Cara Pegawai Lapor SPT Pajak

Neilmaldrin menjelaskan, mekanisme pelaporan SPT Tahunan oleh pensiunan yang masih memenuhi syarat subjektif dan atau objektif sebagai wajib pajak sama seperti wajib pajak lain.

Tata cara penghitungan pajak dan pelaporannya pun sesuai seperti yang tertuang di dalam UU KUP dan UU PPh.

Namun demikian, pensiunan bisa saja tak perlu lapor SPT bila tak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan subyektif.

Misalnya saja, penghasilan sudah berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Namun, jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persayaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," ungkap Neilmadrin seperti dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU