> >

Pengacara Rizieq Shihab Sebut Jaksa Tidak Tepat Sampaikan Hadis

Peristiwa | 30 Maret 2021, 17:00 WIB
Suasana sidang Rizieq Shihab kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

KOMPAS.TV - Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab mempermasalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang salah menyampaikan hadis.

Pernyataan jaksa itu muncul pada sidang pelanggaran protokol kesehatan Petamburan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa mengutip hadis tentang keturunan Nabi Muhammad dan keadilan sebagai balasan atas isi nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab.

Rizieq mengungkapkan, eksepsinya dengan mengutip ayat Al-Qur’an dan hadis pada Jumat (26/3/2021).

“Ketahuilah bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al'adl, yang artinya maha-adil. Allah SWT yang Maha-adil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil serta selalu menegakkan keadilan,” kata Rizieq saat itu.

Baca Juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Rizieq juga mengutip hadis Nabi Muhammad yang berbunyi, “Jauhi oleh kamu sekalian kezaliman, karena kezaliman itu merupakan aneka kegelapan di hari kiamat”.

Jaksa awalnya menangggapi dengan mengatakan kutipan ayat Al-Quran dan hadis tidak sesuai hukum yang berlaku.

"Keberatan Terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," beber jaksa.

Meski begitu, jaksa pun mengutip hadis untuk membalas argumen Rizieq Shihab.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Cekcok dengan Polisi di Depan PN Jaktim

“Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya',” ungkap jaksa.

Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab menilai hadis itu benar.

Namun, cara penyampaian hadis itu diklaim salah.

"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat. Tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidlal (penggunaan dalil) tidak pada tempatnya,” ucap Aziz.

Menurut Aziz, jaksa juga mudah tersinggung mendengar pernyataan lain Rizieq.

Baca Juga: Pengamanan Semakin Diperketat, 2 Terduga Teroris Ternyata Pernah Hadir di Sidang Rizieq Shihab

“Tadi jaksa malah melempar (tanggapan) bahwa banyak isinya baper dan tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim,” kata Aziz dalam jeda persidangan, Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya, jaksa pun menyatakan Rizieq melontarkan kata-kata tak pantas yang hanya keluar dari mulut orang tak terdidik.

"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh',” jelas jaksa.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU