> >

Pengacara Rizieq Shihab Sebut Jaksa Tidak Tepat Sampaikan Hadis

Peristiwa | 30 Maret 2021, 17:00 WIB
Suasana sidang Rizieq Shihab kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

KOMPAS.TV - Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab mempermasalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang salah menyampaikan hadis.

Pernyataan jaksa itu muncul pada sidang pelanggaran protokol kesehatan Petamburan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa mengutip hadis tentang keturunan Nabi Muhammad dan keadilan sebagai balasan atas isi nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab.

Rizieq mengungkapkan, eksepsinya dengan mengutip ayat Al-Qur’an dan hadis pada Jumat (26/3/2021).

“Ketahuilah bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al'adl, yang artinya maha-adil. Allah SWT yang Maha-adil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil serta selalu menegakkan keadilan,” kata Rizieq saat itu.

Baca Juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Rizieq juga mengutip hadis Nabi Muhammad yang berbunyi, “Jauhi oleh kamu sekalian kezaliman, karena kezaliman itu merupakan aneka kegelapan di hari kiamat”.

Jaksa awalnya menangggapi dengan mengatakan kutipan ayat Al-Quran dan hadis tidak sesuai hukum yang berlaku.

"Keberatan Terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," beber jaksa.

Meski begitu, jaksa pun mengutip hadis untuk membalas argumen Rizieq Shihab.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU