Pengacara Rizieq Shihab Sebut Jaksa Tidak Tepat Sampaikan Hadis
Peristiwa | 30 Maret 2021, 17:00 WIBBaca Juga: Pengacara Rizieq Cekcok dengan Polisi di Depan PN Jaktim
“Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya',” ungkap jaksa.
Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab menilai hadis itu benar.
Namun, cara penyampaian hadis itu diklaim salah.
"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat. Tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidlal (penggunaan dalil) tidak pada tempatnya,” ucap Aziz.
Menurut Aziz, jaksa juga mudah tersinggung mendengar pernyataan lain Rizieq.
Baca Juga: Pengamanan Semakin Diperketat, 2 Terduga Teroris Ternyata Pernah Hadir di Sidang Rizieq Shihab
“Tadi jaksa malah melempar (tanggapan) bahwa banyak isinya baper dan tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim,” kata Aziz dalam jeda persidangan, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, jaksa pun menyatakan Rizieq melontarkan kata-kata tak pantas yang hanya keluar dari mulut orang tak terdidik.
"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh',” jelas jaksa.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV