> >

Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri

Hukum | 24 Maret 2021, 06:35 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Rizieq Shihab menyebut bahwa sejak awal dirinya tegas menolak sidang online. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pun menyatakan hanya akan membacakan eksepsinya pada sidang offline.

Rizieq lantas mengungkapkan alasannya menginginkan pembacaan eksepsi secara langsung atau offline di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline,” kata Rizieq Shihab dalam persidangan virtual, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Alasan Rizieq Shihab Tetap Ngotot Sidang Offline: 'Saya Mau Berhadapan Langsung dengan Jaksa'

Sidang Online Tak Ada Jaminan Sinyal Bagus

Kepada Hakim, Rizieq Shihab menyampaikan dirinya tidak bermaksud ingin menghambat jalannya persidangan yang berlangsung di PN Jaktim.

Rizieq mengatakan, penolakan sidang online ini karena dirinya berpegang pada aturan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih tinggi daripada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait sidang dirinya.

“Yang kedua, bagi saya, sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara setiap saat. Walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya, tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus” ujarnya.

“Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” tambah Rizieq Shihab.

Baca Juga: Humas PN Jakarta Timur Ungkap Alasan Mengapa Rizieq Harus Jalani Sidang Online

3 Perkara Sidang dengan Pasal Berlapis

Kemudian, sambung Rizieq Shihab, dirinya bukan hanya menjalani satu perkara dalam persidangan saja. Namun, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis.

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya, bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus all out dan harus supermaksimal dalam membela diri,” ujar Rizieq Shihab.

“Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun saksi ahli, sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk pembelaan diri,” tambah Rizieq.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU