> >

Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri

Hukum | 24 Maret 2021, 06:35 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Rizieq Shihab menyebut bahwa sejak awal dirinya tegas menolak sidang online. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pun menyatakan hanya akan membacakan eksepsinya pada sidang offline.

Rizieq lantas mengungkapkan alasannya menginginkan pembacaan eksepsi secara langsung atau offline di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline,” kata Rizieq Shihab dalam persidangan virtual, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Alasan Rizieq Shihab Tetap Ngotot Sidang Offline: 'Saya Mau Berhadapan Langsung dengan Jaksa'

Sidang Online Tak Ada Jaminan Sinyal Bagus

Kepada Hakim, Rizieq Shihab menyampaikan dirinya tidak bermaksud ingin menghambat jalannya persidangan yang berlangsung di PN Jaktim.

Rizieq mengatakan, penolakan sidang online ini karena dirinya berpegang pada aturan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih tinggi daripada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait sidang dirinya.

“Yang kedua, bagi saya, sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara setiap saat. Walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya, tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus” ujarnya.

“Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” tambah Rizieq Shihab.

Baca Juga: Humas PN Jakarta Timur Ungkap Alasan Mengapa Rizieq Harus Jalani Sidang Online

3 Perkara Sidang dengan Pasal Berlapis

Kemudian, sambung Rizieq Shihab, dirinya bukan hanya menjalani satu perkara dalam persidangan saja. Namun, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis.

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya, bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus all out dan harus supermaksimal dalam membela diri,” ujar Rizieq Shihab.

“Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun saksi ahli, sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk pembelaan diri,” tambah Rizieq.

Baca Juga: Rizieq Minta Simpatisan di Luar Gedung PN Jaktim, Untuk Disiplin dan Patuhi Protokol Kesehatan

Bukan Perkara Sederhana

Lebih lanjut, Rizieq juga menyampaikan kepada hakim bahwa perkara protokol kesehatan (Prokes) yang dihadapinya telah mengakibatkan 6 pengawalnya dibunuh secara keji dan kejam.

Tak hanya itu, Rizieq mengaku mengalami tekanan-tekanan yang luar biasa. Seperti organisasinya dibubarkan dan ATM-ATM dari keluarganya dibekukan.

“Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah sederhana. Memang masalahnya prokes keliatannya sederhana, tapi yang saya alami, faktanya kami diteror, kami dikejar, kami ditembaki, pengawal saya dibunuh dengan sadis, dengan kejam, berhubungan semua dengan prokes ini,” katanya.

"Karena itu, karena saya memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang," imbuh Rizieq Shihab mengakhiri.

Baca Juga: Pendukung Rizieq Diminta Nonton Sidang di Rumah, Kuasa Hukum: Mohon Doanya Bukan Kehadirannya

Permohonan Sidang Offline Dikabulkan

Hakim Suparman Nyompa kemudian mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.

Dengan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab, Hakim mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang sidang secara online.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Selanjutnya, Hakim Suparman Nyompa meminta salinan perkara disampaikan kepada terdakwa Rizieq Shihab, penasihat hukum, keluarga, Kejari Jakarta Timur, serta rumah tahanan negara.

“Apabila pemohon melanggar pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” tegas Hakim.

Sebelum Hakim mengabulkan permohonan sidang digelar secara offline, Rizieq Shihab mengimbau kepada pendukungnya agar tertib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

“Siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana untuk tertib dan disiplin, kemudian tetap mengikuti protokol kesehatan. Kemudian saya serukan betul jangan sampai terjadi hal-hal yang sama tidak kita inginkan, yang mengganggu jalannya sidang ini,” ujar Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sidang Offline Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim, Begini Reaksi Kuasa Hukum

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU