> >

Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri

Hukum | 24 Maret 2021, 06:35 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

Baca Juga: Rizieq Minta Simpatisan di Luar Gedung PN Jaktim, Untuk Disiplin dan Patuhi Protokol Kesehatan

Bukan Perkara Sederhana

Lebih lanjut, Rizieq juga menyampaikan kepada hakim bahwa perkara protokol kesehatan (Prokes) yang dihadapinya telah mengakibatkan 6 pengawalnya dibunuh secara keji dan kejam.

Tak hanya itu, Rizieq mengaku mengalami tekanan-tekanan yang luar biasa. Seperti organisasinya dibubarkan dan ATM-ATM dari keluarganya dibekukan.

“Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah sederhana. Memang masalahnya prokes keliatannya sederhana, tapi yang saya alami, faktanya kami diteror, kami dikejar, kami ditembaki, pengawal saya dibunuh dengan sadis, dengan kejam, berhubungan semua dengan prokes ini,” katanya.

"Karena itu, karena saya memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang," imbuh Rizieq Shihab mengakhiri.

Baca Juga: Pendukung Rizieq Diminta Nonton Sidang di Rumah, Kuasa Hukum: Mohon Doanya Bukan Kehadirannya

Permohonan Sidang Offline Dikabulkan

Hakim Suparman Nyompa kemudian mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.

Dengan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab, Hakim mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang sidang secara online.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Selanjutnya, Hakim Suparman Nyompa meminta salinan perkara disampaikan kepada terdakwa Rizieq Shihab, penasihat hukum, keluarga, Kejari Jakarta Timur, serta rumah tahanan negara.

“Apabila pemohon melanggar pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” tegas Hakim.

Sebelum Hakim mengabulkan permohonan sidang digelar secara offline, Rizieq Shihab mengimbau kepada pendukungnya agar tertib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

“Siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana untuk tertib dan disiplin, kemudian tetap mengikuti protokol kesehatan. Kemudian saya serukan betul jangan sampai terjadi hal-hal yang sama tidak kita inginkan, yang mengganggu jalannya sidang ini,” ujar Rizieq Shihab.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU