> >

Demokrat Kubu Moeldoko Jengkel, Laporannya soal Andi Mallarangeng Ditolak Gara-Gara UU ITE

Hukum | 13 Maret 2021, 18:56 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB), Razman Arif Nasution. (Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Razman Arif Nasution tampak jengkel saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.

Bukan tanpa alasan, menurut Razman, laporan pihaknya terhadap politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng tak diterima kepolisian.

Sebab, untuk kasus UUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik kini memiliki SOP baru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Soal Moeldoko Jadi Ketum, Bambang Widjojanto:  Legalitas Saja Nggak Ada, Gimana Mau Punya Legitimasi

Menurut Razman, ITE itu undang-undang, sedangkan yang disampaikan Kapolri hanya imbauan.

"Ingat UU ITE ada Pasal 27 nomor 11 tahun 2008, perubahan UU ITE Pasal 45 nomor 19 tahun 2016. Ini UU, yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/3/2021).

"Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah, barulah berlaku, apalagi SOP," sambungnya.

Dia pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Kompol Khaerudin. 

Perdebatan seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya, menyangkut mantan Menpora Andi Mallarangeng.

"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya. Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," ungkapnya.

Dirinya pun meminta agar penyidik tersebut dicopot dari jabatannya.

Dia mengeluh lagi karena pelayanan Polri yang dinilainya berbeda sejak era-era sebelumnya.

"Cabut dia. Begitu pelayanan? Itu mempermalukan. Debat sama saya. Dia penegak hukum, saya penegak hukum," ujarnya.

Razman menambahkan, pihaknya melaporkan Andi Mallarangeng terkait dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko.

"Jadi yang kami laporkan adalah Saudara Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi (Partai Demokrat) telah patut diduga melakukan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Pak Moeldoko," paparnya.

Baca Juga: Demokrat Versi Deli Serdang Laporkan Andi Mallarangeng Terkait Pencemaran Nama Baik

 

Andi Mallarangeng Dilaporkan

 

Sebelumnya, kubu Moeldoko melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Andi Mallarangeng dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut pemerintah terlibat dalam KLB Partai Demokrat.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya meminta laporan tersebut dilengkapi, lantaran tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tapi kalau ada warga negara yang secara terang-terangan bicara di media tivi, dikutip online menghina dan memfitnah. Ditonton jutaan orang tivi itu, maka ini harus diproses," kata Razman.

Razman berada di SPKT Polda Metro Jaya selama sekitar 30 menit.

Dia membawa alat bukti berupa salinan pemberitaan media massa berjudul: Sebelum ke Demokrat, Moeldoko Pernah Minta Dukungan ke Jusuf Kalla untuk Jadi Ketum Golkar.

"SOP-nya harus pelapor itu sendiri. Iya, tapi Pak Moeldoko sebenarnya bukan enggak mau hadir. Biasalah, dia urus keluarga, dia lagi istirahat, dan beliau bisa jadi melimpahkan, boleh kan?" ucap Razman.

Razman pun mengatakan laporannya tidak ditolak, tetapi diminta untuk melengkapi.

"Hari ini kami akan lengkapi. Kami akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, apa yang beliau siapkan, kita siapkan," tandasnya.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Ragu Manufer Moeldoko Rebut Partai Demokrat Tidak Diketahui Presiden Jokowi

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU