> >

Demokrat Kubu Moeldoko Jengkel, Laporannya soal Andi Mallarangeng Ditolak Gara-Gara UU ITE

Hukum | 13 Maret 2021, 18:56 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB), Razman Arif Nasution. (Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Razman Arif Nasution tampak jengkel saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.

Bukan tanpa alasan, menurut Razman, laporan pihaknya terhadap politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng tak diterima kepolisian.

Sebab, untuk kasus UUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik kini memiliki SOP baru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Soal Moeldoko Jadi Ketum, Bambang Widjojanto:  Legalitas Saja Nggak Ada, Gimana Mau Punya Legitimasi

Menurut Razman, ITE itu undang-undang, sedangkan yang disampaikan Kapolri hanya imbauan.

"Ingat UU ITE ada Pasal 27 nomor 11 tahun 2008, perubahan UU ITE Pasal 45 nomor 19 tahun 2016. Ini UU, yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/3/2021).

"Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah, barulah berlaku, apalagi SOP," sambungnya.

Dia pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Kompol Khaerudin. 

Perdebatan seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya, menyangkut mantan Menpora Andi Mallarangeng.

"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya. Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," ungkapnya.

Dirinya pun meminta agar penyidik tersebut dicopot dari jabatannya.

Dia mengeluh lagi karena pelayanan Polri yang dinilainya berbeda sejak era-era sebelumnya.

"Cabut dia. Begitu pelayanan? Itu mempermalukan. Debat sama saya. Dia penegak hukum, saya penegak hukum," ujarnya.

Razman menambahkan, pihaknya melaporkan Andi Mallarangeng terkait dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU