> >

Gugatan Ditolak PTUN, Pencegahan Bambang Trihatmodjo Sah!

Hukum | 5 Maret 2021, 14:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai hadiri KTT G20 di Istana Bogor Secara Online (Sumber: Screenshot Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga pencegahan Bambang ke luar negeri pun menjadi sah secara hukum.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," begitu bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (05/03/2021).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);" lanjut isi putusan tersebut.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Ternyata Utang Rp 50 Miliar, Kemenkeu: Bayar Dulu Kalau Pencegahan Mau Dicabut

Sedangkan sidang putusan gugatan ini digelar secara virtual pada Kamis kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang terhadap negara. Yaitu saat menjabat sebagai (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997).

Pencegahan itu dilakukan pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: Deretan Perusahaan Besar Milik Bambang Trihatmodjo

Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang pun tidak terima dengan pencegahan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN pada September tahun lalu.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU