> >

Ini Syarat Buat PNS untuk Mengikuti Jabatan Fungsional

Sosial | 25 Januari 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati.

Baca Juga: PNS Hingga Pejabat Akan Diawasi dengan Aplikasi Kedisiplinan

Adapun syarat untuk mengikutinya, wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," kata Ike melalui tayangan Youtube BKN dikutip dari Kompas.com pada Senin (25/1/2021).

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Baca Juga: DPR Minta Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Jawaban Pemerintah

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan sebagai berikut:

a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU