> >

Ini Syarat Buat PNS untuk Mengikuti Jabatan Fungsional

Sosial | 25 Januari 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

b. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-masing Besarannya

c. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

d. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.

e. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Baca Juga: Mendagri: Misi Presiden, Kembangkan Kewirausahaan Tidak Semata Jadi PNS.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, kata Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang," kata Ike.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Lowongan CPNS Guru pada 2021

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU