JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedisiplinan PNS, PPPK, hingga pejabat akan diawasi oleh pemerintah. Pemerintah membuat suatu aplikasi untuk mengawasi kedisiplinan para aparatur pemerintahan tersebut.
Aplikasi kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat itu disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS).
Aplikasi Sistem Pengawasan Disiplin ASN ini dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Di Aceh, Densus 88 Tangkap Seorang PNS yang Diduga Teroris
“Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/01/2021).
Dalam penerapannya, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.
Dijelaskan Paryono, pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tetang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.
Penulis : Hariyanto Kurniawan