> >

Polisi Tetapkan Tersangka Pasien Covid-19 yang Lakukan Hubungan Seksual di RS Wisma Atlet

Kriminal | 19 Januari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi Wisma Atlet (Sumber: Dok Satgas Covid-19)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Isolasi Mandiri di Rumah Kerap Timbulkan Klaster Keluarga, Pasien Covid-19 Jangan Keluar Kamar!

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).

Pasien yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi itu berinisial JN (23 tahun). 

Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," ujar AKBP Burhanuddin, Selasa.

Menurut polisi, JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter @bottialter. 

Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan APD perawat terlepas. 

"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Burhanuddin. 

Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU